PIMPINAN RANTING
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
MA MUHAMMADIYAH 1
BANDUNG
PERIODE 2016-2017
BAB I
KETERANGAN UMUM
Pasal 1
NAMA, WAKTU, DAN
TEMPAT
Kegiatan ini
bernama Rapat Kerja Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah MA
Muhammadiyah 1 Bandung Periode 2016/2017 kegiatan ini belangsung pada tanggal
16 April 2016, bertempat di Gedung Serba Guna Pesantren Muhammadiyah 1 Bandung.
Pasal 2
1.
Rapat Kerja Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar
Muhammadiyah di adakan atas undangan Pimpinan Ranting Ikatan pelajar
Muhammadiyah MA Muhammadiyah 1 Bandung.
2.
Rapat Kerja Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar
Muhammadiyah adalah pembentukan kerja Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar
Muhammadiyah 1 tahun ke depan.
Pasal 3
QUORUM
Rapat Kerja Pimpinan
Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah MA Muhammadiyah 1 Bandung Periode 2016/2017
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari anggota Rapat Kerja.
BAB II
LANDASAN
Pasal 4
LANDASAN IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
1.
Anggaran Dasar Ikatan Pelajar Muhammadiyah
2.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar
Muhammadiyah
3.
Hasil Rapat Pleno Pimpinan Ranting Ikatan
Pelajar Muhammadiyah
BAB III
PENANGGUNG JAWAB,
PENYELENGGARA, DAN HAK BICARA
Pasal 5
PENANGGUNG JAWAB
1.
Penanggung
jawab Rapat Kerja Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah MA Muhammadiyah
1 Bandung Periode 2016/2017 adalah Kepala Sekolah atau yang mewakili Sekolah MA Muhammadiyah 1 Bandung.
2.
Presidium sidang bertanggung jawab atas
ketertiban, kelancaran, dan kelangsungan Rapat Kerja Pimpinan Ranting Ikatan
Pelajar Muhammadiyah dalam suasana silaturahmi dan kebersamaan menuju
kemufakatan.
Pasal 6
PENYELENGGARA
Peyelengagra
Rapat Kerja Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah MA Muhammadiyah 1
Bandung Periode 2016/2017 adalah Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah
MA Muhammadiyah 1 Bandung periode 2016/2017.
Pasal 7
HAK BICARA
Hak bicara
ada pada semua peserta Rapat Kerja Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah
MA Muhammadiyah 1 Bandung Periode 2016/2017.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
TUGAS DAN WEWENAG
RAPAT KERJA
Rapat Kerja
Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar
Muhammadiyah MA Muhammadiyah 1 Bandung Periode 2016/2017 memiliki Tugas dan
Wewenang untuk :
v
Merancang Rapat Kerja
v
Mengevaluasi Hasil Rapat Kerja
v
Menilai hasil Rapat Kerja, dan
v
Mengesahkan hasil Rapat Kerja Pimpinan Ranting
Ikatan Pelajar Muhammadiyah 1 Bandung Periode 2016/2017
BAB V
TEMA
Pasal 9
TEMA
“Penanaman Karakter Individu Pelajar Muhammadiyah yang Berkemajuan”
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 10
PERSIDANGAN
1.
Presidium sidang ditenteukan oleh Pimpinan
Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah MA Muhammadiyah 1 Bandung Periode 2016/2017
dengan memperhatikan usul dan saran peserta Rapat Kerja Pimpinan Ranting Ikatan
Pelajar Muhammadiyah MA Muhammadiyah 1 Bandung Periode 2016/2017.
2.
Presidium sidang terdiri dari Ketua Sekretaris
dan Anggota
3.
Presidium sidang berkewajiban untuk :
a.
Memimpin sidang, agar tetap dalam suasana
silaturahmi dan kebersamaan meanuju mufakat.
b.
Berusaha meampertemukan pendapat, menyimpulkan
dan meluruskan pembicaraan kemufakatan sesuai dengan agenda persidangan.
Pasal 11
SIDANG PLENO
1.
Sidang pleno adalah yang dihadiri oleh seluruh
anggota Rapat Kerja Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah MA
Muhammadiyah 1 Bandung Periode 2016/2017 dan Pimpinan oleh Presidium sidang.
2.
Sidang Pleno membentuk Komisi-komisi yang
terdiri :
a.
Sidang Komisi A
: Komisi Pembentukan program Pimpinan, Sekretaris, dan bendahara
b.
Sidang Komisi B
: Komisi Kebijakan Bidang Perkaderan, PIP, dan KDI
c.
Sidang Komisi C : Komisi kebijakan Bidang ASBO
dan KWU
3.
Sidang Pleno menetapkan tugas-tugas Komisi dari
anggota Komisi
4.
Tugas dan Wewenang Pleno :
a.
Memeperhatikan ceramah dan pengetahuan sesuai
dengan agenda persidangan Rapat Kerja
b.
Memperhatikan dan menilai hasil persidangan formatur
Pasal 12
SIDANG KOMISI
Tugas dan
Wewenangnya adalah :
1.
Memusyawarahkan dan maengambil keputusan
mengenai hal-hal yang maenjadai ruang lingkup tugasnya.
2.
Melaporkan hasil sidang Komisi kepada sidang
Pleno dan Presidium Sidang
BAB VII
KEPUTUSAN
Pasal 13
KEPUTUSAN RAPAT KERJA PR IPM MA MUHAMMADIYAH 1 BANDUNG
1.
Keputusan Rapat Kerja Pimpinan Ranting Ikatan
Pelajar Muhammadiyah 1 Bandung Periode 2016/2017 diusahakan dengan suara
mufakat
2.
Pembentukan Program Kerja Pimpinan Ranting
Ikatan Pelajar Muhammadiyah MA Muhammadiyah 1 Bandung
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Draft
Tata Tertib Rapat Kerja Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah MA
Muhammadiyah 1 Bandung Periode 2016/2017 dapat diperbaharui sesuai dengan
AD/ART IPM
Nuun WalqolamiWamaaYasthuruun
Ditetapkan di Bandung
Pada Hari Sabtu Tanggal 16 April Tahun 2016
Pukul 13.42 WIB
PIMPINAN SIDANG
Ketua Umum Sekretaris, Anggota
(……………………) (……………………) (………………....)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar